Firman mendatangi Bareskrim Polri pada Rabu lalu.
Bahan-bahan yang akan dijadikan barang bukti akan dikumpulkan untuk diserahkan ke penyidik.
“Bukan soal fitnah dan penghinaan saja yang dilaporkan Setya ke Bareskrim. Tapi, Sudirman Said (SS) juga dilaporkan dalam perkara pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelasnya.
Perkara hukum antara Setya dan Sudirman saat ini juga ditangani Kejaksaan Agung.
Namun di Kejagung, perkara yang ditangani bukan berdasarkan laporan atau aduan.
Kejagung menyelidik dugaan adanya pemufakatan jahat terkait pertemuan Setya dan pengusaha Riza Chalid dengan Maroef Sjamsoeddin.
Penyelidikan sudah meminta keterangan Maroef dan Sudirman. Sementara Riza Chalid belum memenuhi undangan.
Kejagung juga belum meminta keterangan Setya Novanto.
Sejumlah alasan kenapa kliennya melaporkan SS, kata Firman, laporan itu untuk meluruskan sekaligus merespons sikap Presiden Jokowi yang dinilai percaya dengan opini yang dibuat anak buahnya tersebut.
“Ini sebagai respons untuk sebuah pelurusan posisi beliau (SN) dengan tuduhan itu tidak benar. Maka Pak SN melaporkan dugaan tidak pidana kepada Mabes Polri,” tambah Firman.
Dikatakan, laporan itu untuk mengkonfirmasi bahwa tudingan Sudirman Said terkait pencatutan nama presiden dan wakil presiden dalam perpanjangan kontrak PT Freeport yang diduga dilakukan kliennya tidak benar.













