Dengan harga murah, sambung Hendrawan, permintaan akan melonjak. Kemacetan akan bertambah. Kongesti dan degradasi mobolitas akan terjadi. Pemerintah semakin dituntut untuk mendorong investasi lebih besar pada infrastruktur dan transportasi publik. “Bila tidak, negara ini kembali mempertontonkan kegagalan dalam memajukan kesejahteraan umum,” tandasnya.
Sedangkan Pengamat Kebijakan Publik, Andrinof Chaniago menegaskan kebijakan LCGC ini justru mendorong negara menjadi predator. “Disini hak masyarakat dirampas, dan diubah menjadi konsumen semata. Masyarakat didorong untuk mencicil,” ungkapnya
Menurut Dosen FISIP UI ini, produk LCGC ini tidak memenuhi syarat. Makanya harus ditolak keras. “LCGC inikan sama dengan aksi tipu-tipu, mereka meminjam stempel negara. Dengan kata lain, negara ini diperalat,” tegasnya.
Lebih lanjut Andrinof mengkritik kebijakan LCGC yang seolah-olah hanya industri otomotif saja yang bisa membuka lapangan kerja yang besar. “Apa, sektor industri lainnya tidak membuka lapangan kerja, contoh saja industri tekstil,” ujarnya.
Sedangkan Darmaningtyas, menegaskan untuk menghadapi kebijakan mobil murah ini, maka pihaknya mempersiapkan berbagai langkah. “Kita akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) terhadap PP 41/2013. Kita berharap para hakim agung dapat berpikir jernih. Sehingga mengabulkan permohonan masyarakat,” terangnya.













