1) Pada 2016, ada pelebaran jalan sepanjang 1.365 Km, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 8,3 triliun. Dengan demikian, harga pelebaran jalan sepanjang 1 Km sebesar Rp 6,1 miliar. Sebaliknya, pada 2015, harga pelebaran jalan sepanjang 1 Km hanya sebesar Rp5,8 miliar. Jadi, ada kenaikan harga pelebaran jalan dari 2015 ke 2016 sebesar Rp257 juta.
2). Pada 2016, ada pembangunan jalan sepanjang 768 Km, dengan alokasi anggaran sebesar Rp6,2 triliun. Dengan demikian, harga pembangunan jalan sepanjang 1 Km sebesar Rp8 milar. Sebaliknya, pada 2015, harga pembangunan jalan sepanjang 1 Km hanya sebesar Rp7,2 miliar. Jadi, ada kenaikan harga pembangunan jalan dari 2015 ke 2016 sebesar Rp703 juta.
3). Pada 2016, ada pembangunan jalan bebas hambatan atau tol sepanjang 28 Km, dengan alokasi anggaran sebesar Rp2,9 triliun. Dengan demikian, harga pembangunan jalan bebas hambatan atau tol sepanjang 1 Km sebesar Rp104 miliar. Padahal, pada 2015, harga pembangunan jalan bebas hambatan sepanjang 1 Km sebesar Rp 119 miliar. Jadi, ada penurunan harga pembangunan jalan bebas hambatan atau tol 2015 ke 2016 sebesar Rp 15,4 miliar.
Kajian CBA, kata Astrit, alokasi anggaran untuk perbaikan atau pelebaran jalan ini sangat mahal. Padahal meski harga pelebaran atau pembuatan jalan mahal, namun kalau kapasitas jalan bisa bertahan 50 sampai 100 tahun, tentu pembayar pajak bisa memakluminya.














