Tetapi kalau tidak ada Panglima TNI, lanjut Moeldoko, Kasum TNI tidak bisa apa-apa karena tidak memiliki fungsi komando. “Jadi justru Panglima TNI dengan Wakil Panglima TNI akan bisa menyatukan,” terangnya.
Mengenai siapa yang berhak menjabat sebagai Wakil Panglima TNI, Moeldoko menyebutkan, usulan sementara bisa saja dari TNI AU. Namun soal namanya, Panglima memastikan akan disiapkan. “Pemilihannya sepenuhnya otoritas Panglima TNI, hanya saja dikonsultasikan dulu dengan Presiden,” katanya.
Menurut Moeldoko, kalau Peraturan Presiden tentang reorganisasi TNI disetujui maka Panglima TNI saat ini yang berhak mengusulkan nama. “Tapi kalau agak mundur, maka Panglima TNI baru yang akan mengurusnya,” terangnya.
Sementara itu, pengamat militer Wawan Purwanto mengatakan sah-sah saja membuat posisi baru di internal TNI. Pasalnya, kalau panglima sedang berhalangan, tidak ada yang bisa memberi komando. Ini dikarenakan kepala staf umum (Kasum) TNI secara kepangkatan masih di bawah tiga kepala staf, KSAD, KSAL dan KSAU. “Kasum itu kalah bintang dengan kepala staf. Kalau sewaktu-waktu panglima sedang berhalangan, wakil panglima yang memberikan komando di internal TNI. Jadi menurut saya, sah-sah saja (wakil panglima),” ujar Wawan.












