JAKARTA-Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jenderal (Purn) TNI Moeldoko menegaskan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HKTI harus menjadi alat perjuangan untuk melindungi hak-hak petani.
“Kita harus belajar menghargai petani dan masyarakat adat sebagai bagian dari bhineka tunggal ika,” kata Moeldoko saat menyampaikan sambutan peresmian LBH HKTI di Hotel JW Marriot Jakarta, Kamis (8/4).
Kepala Kantor Staf Presiden itu mengakui bahwa selama ini, prosedur dan mekanisme pengakuan eksistensi masyarakat adat masih dilakukan secara sektoral melalui proses yang panjang dan pembiayaan yang mahal.
Misalnya, pengakuan hutan adat sebagai bagian dari wilayah adat pada regulasi kehutanan.
Diatur ketentuan pengakuan eksistensi masyarakat adat melalui Perda sebagai syarat untuk diperolehnya pengakuan atas hutan adat.
Tanpa pengakuan eksistensi masyarakat adat tidak mungkin ada pengakuan hutan adat.
Dengan demikian usulan penetapan hutan ada di Kementerian LHK kerap terhambat karena belum ada Perda di daerah pengusul.
Komentari tentang post ini