Oleh: Edi Danggur
Pada tanggal 17 Maret 2025, Pengadilan Negeri Maumere menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada 8 terdakwa. Dua diantaranya adalah perempuan.
Dalam persidangan, mereka terbukti melakukan tindak pidana berupa merusak papan nama PT Krisrama, memasuki tanah HGU dan mendirikan pondok dan beberapa rumah semi permanen di atas tanah HGU tersebut secara melawan hukum.
Mereka bermaksud menguasai dan memiliki tanah HGU PT Krisrama. Namun tanah dimaksud tidak dapat benar-benar dikuasai dan dimiliki. Malahan yang diperoleh adalah nestapa di balik penjara.
Sebuah Cerita Bijak
Apa yang dialami oleh ke-8 orang warga Maumere itu persis seperti apa yang dialami seorang perampok yang hendak menggasak aset gereja dalam sebuah cerita bijak.
Dikisahkan ada sebuah gereja paroki yang pastornya sering mengeluhkan banyak kehilangan barang karena pencurian. Yang dicuri tidak hanya barang-barang di rumah pastoran tetapi juga barang-barang berharga di dalam gereja.
Keresahan menghinggapi pastor dan semua penghuni rumah pastoran. Untuk mengatasi keresahan tersebut, mereka bersepakat agar pintu gereja dibuat dari pintu besi dengan kunci gembok yang canggih.