JAKARTA-Ketua Setara Institute, Hendardi menilai penandatanganan MoU antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan salah satu cara mengawal integritas Pemilu dari praktik dan tata kelola sumber daya finansial yang berpotensi dilakukan oleh setiap peserta Pemilu, baik legislatif maupun presiden.
“MoU ini diharapkan tidak hanya sebagai aksesoris yang memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu tetapi harus juga memberikan efek penghukuman manakala ditemukan adanya kontestan Pemilu terekam melakukan transkasi mencurigakan sepanjang musim Pemilu 2019 ini,” jelasnya.
Apalagi selama ini, kerja PPATK dalam mengawal Pemilu bersih belum menunjukkan kontribusi nyata pada peningkatan kualitas Pemilu.
Menurutnya, tindak pidana Pemilu seringkali hanya menjadi pemanis bagi penyelenggaraan Pemilu, dimana tindak pidana Pemilu tidak bisa diadili dan tidak kontributif pada perwujudkan keadilan elektoral.
Tindak pidana Pemilu hilang dari daftar perkara yang harus dituntaskan oleh aparat penegak hukum seiring dengan riuhnya kemenangan kontestan pascapemilihan.
Komentari tentang post ini