JAKARTA—Peluang Presiden Joko Widodo menjadi capres tunggap pada 2019 bukan tidak isapan jempol. Alasannya, incumbent memiliki kelebihan dan keunggulan tersendiri. Namun begitu, capres tunggal bukan sebuah pelanggaran. “Calon tunggal tidak melanggar undang-undang dan hal itu sudah ada aturannya,” kata Ketua MPR Zulkifli Hasan dalam satu diskusi bertema “4 Pilar MPR” di Gedung DPR, Senin (12/3/2019).
Dalam kondisi demikian, Zulkifli mengakui tidak tertutup kemungkinan Jokowi menjadi satu-satunya capres 2019. Karena tanda-tanda ke arah itu sudah ada. Oleh karena itu, lanjut Ketua umum PAN, tentu merupakan satu keajaiban di Indonesia kalau calon presiden mendatang terdiri dari tiga pasang melihat perkembangan politik akhir-akhir ini.
Menurutnya, saat ini sudah ada lima partai politik yang mendukung Presiden Jokowi. Zulkifli memperkirakan setidaknya satu parpol lagi akan turut mendukung poros Jokowi meski Ketua umum PAN itu tidak bersedia menyebutkan parpol tersebut.
Dia optimistis hanya akan ada dua pasang capres karena akan sulit untuk membangun poros ketiga selain poros Jokowi dan Prabowo subianto dari Partai Gerindra.
Komentari tentang post ini