JAKARTA – Para Advokat yang tergabung dalam Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) kembali mengirim surat resmi ke MPR RI, Selasa (12/8/2025).
Surat imi sebagai “Aspirasi Masyarakat” yang berisi “Tuntutan” kepada MPR agar MPR dalam persidangan tahunan tanggal 15/8/2025, “Mendiskualifikasi” atau “Membatalkan” jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Alasannya, jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan buah dari “konspirasi jahat” yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, Ketua MK Anwar Usman dan Gibran Rakabuming Raka,” ujar anggota Advokat Perekat Nusantara, Petrus Selestinus di Jakarta, Selasa (12/8).
Adapun Advokat Perekat Nusantara dan TPDI yakni Petrus Selestinus, Erick S. Paat, Robert B. Keytimu, Carrel Ticualu, Achmad Dilapanga, Hasoloan Hutabarat, Jemmy Mokolensang, Ricky D. Moningka, Firman Tendry Masengi, Jahmada Girsang, Posma GP. Siahaan dkk
Langkah Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI merupakan tindak lanjut dari sejumlah langkah yang dilakukan pada berapa waktu sebelumnya (10/10/2024).
Saat itu kata Petrus, para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI telah menyampaikan “Surat Tuntutan” kepada MPR agar dalam sidang MPR tanggal 20 Oktober 2024 yang lalu, tidak melantik Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI dengan alasan proses pencalonannya cacat konstitusi sehingga menempatkan posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai “Berhalangan Tetap”.














