JAKARTA-MPR dinilai mengabaikan keberadaan bahasa Indonesia.
Padahal bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa.
Karena itu bangsa ini tidak boleh melupakan bahasa Indonesia, yang secara tegas termaktub dalam sumpah pemuda Indonesia, yang diperingati setiap tanggal 28 Oktober.
“Dari 4 pilar bangsa tersebut ada yang diabaikan oleh oleh MPR RI yang bertugas menyosialisasikan 4 pilar bangsa itu, yaitu bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu tidak masuk ke dalam 4 pilar. Seharusnya, 4 pilar itu ditambah satu, yaitu bahasa Indoensia sebagai bahasa pemersatu bangsa. Sehingga menjadi 5 pilar bangsa,” kata sejarawan Universitas Indonesia, RR Rizal dalam dialektika demokrasi bertajuk ‘Implementasi Sumpah Pemuda di Era Reformasi” bersama Aziz Syamsuddin (anggota Fraksi Golkar MPR RI/Mantan Ketua KNPI, dan Indra (anggota FPKS MPR RI) di Gedung MPR/DPR RI Jakarta, Senin (29/10).
Bahasa Indonesia tersebut lanjut Rizal, itu sangat penting karena sebelum Indonesia merdeka, bahasa Indonesia sudah menjadi bahasa ibu pertiwi sekaligus menjadi bahasa pemersatu bangsa ini.