JAKARTA-Masyarakat mendesak agar pemerintah segera merevisi UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Alasannya revisi ini sangat diperlukan khususnya untuk memperkuat peran Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam pemberantasan kejahatan narkoba.
Namun sayangnya upaya revisi UU Narkoba ini mendapat hambatan. Karena tidak semua fraksi mendukung revisi UU tersebut. “Kebetulan saya di Baleg DPR, dengan berbagai upaya agar masuk dalam Prolegnas Prioritas , tetapi saya selalu gagal, tidak mendapat dukungan,” kata anggota Fraksi PDI Perjuangan MPR RI, Henry Yosodiningrat dalam diskusi Empat Pilar MPR bertajuk “Narkoba dan Kehancuran Kedaulatan NKRI” bersama anggota Fraksi NasDem MPR RI, Taufiqulhadi dan Mantan Kabag Humas BNN, Kombes Pol Sulistiandriatmoko, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, (8/3/2019).
Oleh karena itu, kata Politisi PDIP ini mendesak Presiden Jokowi agar mengeluarkan Perppu demi menyelamatkan anak bangsa. “Saya menulis surat kepada presiden meminta supaya dikeluarkan Perppu. Karena kondisi darurat, peraturan perundang-undangan tidak memadai untuk mengatasi kondisi darurat itu,” tambahnya.
Dalam UU Narkotika terdiri dari 155 pasal, dan hanya 37 pasal yang memberikan kewenangan kepada BNN. “Selebihnya mengatur kewenangan Badan POM dan Kementerian Kesehatan,” terangnya lagi.














