Henry mendesak agar peran BNN harus dipertegas peran dan fungsinya dalam upaya pencegahan atau memberantas narkotika. Tindakan pencegahan, jangan hanya melalui pintu masuk peredaran narkotika karena jumlahnya ada ribuan. “Pintu masuk kita ada ribuan jumlahnya, pantai kita hampir seratus ribu kilometer, pelabuhan-pelabuhan konvensional banyak, dan komitmen moral penegak hukumnya masih kurang. Mencegah dari pintu masuk tidak akan bisa karena jumlahnya banyak,” ujarnya.
Dia menilai kalau mau mencegah maka harus dari negara asal atau dibentuk bidang khusus di BNN untuk menangani masalah tersebut. BNN ada Polri namun yang harus ditonjolkan adalah sosok lembaga yang “menakutkan” dan tidak kompromi terhadap narkotika. “Seharusnya kita memiliki Kepala BNN yang ‘gila’, karena semua sudah kita lakukan, hanya satu yang belum yaitu meniru gaya pemerintah Filipina dalam memberantas narkotika,” katanya.
Sementara itu Mantan Kabag Humas BNN, Kombes Pol Sulistiandriatmoko mengatakan Presiden Jokowi sudah menegaskan Indonesia termasuk darurat narkoba dan harus ada langkah konkret untuk pernyataan tersebut.
Dia menilai, kalau sudah dalam kondisi darurat maka diperlukan anggaran, satuan tugas (satgas), metode, dan cara kerja khusus untuk menyelesaikan kondisi darurat narkoba tersebut. “Berdasarkan survei tahun 2017, ada 3,3 juta pengguna narkoba di Indonesia, dan itu menjadi pasar yang besar bagi pengedar. Karena itu ada 1001 cara mereka memasukan narkoba ke Indonesia,” katanya.














