Menurut dia, Indonesia sudah terlanjur menjadi pasar besar bagi pengedar narkotika sehingga diperlukan tindakan ekstra, bukan langkah yang biasa saja.
Dia menilai apa yang dilakukan BNN tidak ada yang ekstrem yang mencerminkan kondisi darurat narkoba seperti di Deputi Pemberantasan dan Deputi Pencegahan untuk menghadapi kondisi tersebut. “Proses rehabilitasi pengguna narkoba yang bisa dilakukan setahun hanya 14.000 orang, lalu dengan jumlah pengguna 3,3 juta orang butuh berapa tahun untuk menyelesaikan masalah tersebut,” ujarnya.
Anggo Komisi III DPR, Taufiqulhadi sepakat memang UU Narkotika harus dibenahi kembali. Dengan revisi ini agar bisa dibedakan antara pengguna dengan pengedar. “Saya tetap berprinsip bahwa pengguna itu, apakah dia dengan sengaja atau tidak harus di rehabilitasi,” ujarnya.
Namun, kata anggota Fraksi Nasdem, Undang-Undang yang sekarang ini belum bisa membedakan hal tersebut. Seharusnya memang ada hukuman itu harus ditegaskan. “Misalnya, hukumannya adalah rehabilitasi, jadi tetap ada prinsip hukuman. Nah, kalau sekarang menggunakan undang-undang ini. Ya, rehabilitasi adalah tetap saja kita anggap sebagai hukuman,” paparnya.
Yang kedua adalah, lanjut Taufiq, kondisi yang salah kaprah. Sekarang ini keluarga yang terkena masalah narkoba tidak berani menyampaikan kepada publik. “Karena akan dicari penegak hukum. Kemudian masyarakat dengan cepat menyalahkannya. Karena itu, masyarakat harus menempatkan persoalan itu dengan tepat,” pungkasnya. ***














