Dengan demikian lanjut Farhan, maka orang akan menjadi calon anggota DPR RI, harus diseleksi secara ketat , dan mengikuti pelatihan-pelatihan yang memadai. Sebagaimana institusi lain. Sebab, kalau tidak, maka perilaku anggota DPR RI dengan latarbelakang yang juga beragam, itu bisa macam-macam. “Perilaku anggota dewan itu kalau ditulis bisa sampai 10 jilid,” tutur mantan politisi PAN ini.
Untuk Mahkamah Konstitusi (MK) Farhan Hamid mendukung dibentuknya dewan etik MK, untuk mengawasi lembaga peradilan tertinggi negeri ini. Demikian pula dikembalikannya Komisi Yudisial (KY) sebagai pengawas hakim MK. “Tapi, pengawasan KY itu dibatalkan oleh MK seaktu dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie. Jadi, Pak Jimly juga ikut bertanggung jawab dalam pembatalan KY itu,” katanya.
Selain itu menurut Farhan, ada dua masalah besar bangsa ini yaitu korupsi dan terorisme. “Banyak uang negara baik APBN dan APBD yang tidak jelas penggunaannya, sehingga dibutuhkan sanksi yang berat untuk koruptor. Jadi, agar tidak dikorupsi pencegahannya antara lain dengan pengelolaan yang transparan dan sanksi hukum yang berat. Apalagi dilakukan oleh penegak hukum seperti kasus MK, maka hukumannya harus jauh lebih berat,” pungkasnya. **cea