NAGEKEO–Penetapan Pancasila sebagai dasar dari ideologi negara Indonesia memberikan pengertian bahwa negara Indonesia merupakan negara Pancasila. Hal tersebut berarti bahwa semua perundang-undangan harus berdasarkan Pancasila. “Pandangan tersebut melukiskan bahwa Pancasila merupakan penopang bagi bangsa untuk melindungi martabat, kewajiban, dan hak hak semua warga bangsa Indonesia,” kata
Anggota MPR RI Fraksi PKB, N.M. Dipo Nusantara Pua Upa dalam sosialisasi 4 pilar Kebangsaan di Kabupaten, Nagekeo, Rabu (1/6/2022).
Kegiatan sosialisasi 4 Pilar itu mengangkat tema, Pancasila sebagai landasan moral dan norma dalam berbangsa dan bernegara. Hadir beberapa perwakilan tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh wanita dari beberapa Desa. “Pancasila merupakan sumber nilai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ujarnya.
Lebih lanjut Dipo mengingatkan untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar moral atau norma. Tolak ukur tentang baik buruk dan benar-salah dalam sikap, melakukan perbuatan dan tingkah laku, khususnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus merujuk pada sila-sila yang ada di dalam Pancasila.