Ma’ruf Cahyono menjelaskan jika amandemen UUD NRI 1945 sejak 1999 menghasilkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Mahkamah Konstitusi (MK), kajian Tap-Tap MPR, mengusulkan kewenangan DPD RI dan terakhir pada 2014 – 2019 menghasilkan Badan Pengkajian MPR RI yang diketuai oleh Rambe Kamarulzaman.
Badan pengkajian MPR RI menetapkan Panitia Ad Hoc (PAH) 1 yang membidangi haluan negara, dan PAH 2 membidangi rekomendasi, dan terakhir MPR RI berwenang melakukan sosialiasi empat pilar MPR RI, dan pengkajian terhadap sistem tata negara dengan mengakomodir aspirasi masyarakat.
Karena itu kata Ma’ruf, MPR menggelar seminar sekaligus menyerap aspirasi masyaakat secara aktif sekaligus mendapat masukan masyarakat untuk penataan sistem tata negara dengan konsep yang ideal.
“Selanjutnya apakah sistem tata negara ini sudah sesuai dengan aspirasi masyarakat, dan sesuai pula dengan cita-cita founding fathers? Jadi, masih ada kegalauan dengan GBHN dan Pancasila. Untuk itu perlu dikaji untuk menjadi satu sistem tata negara yang ideal,” pungkasnya. ***