JAKARTA-Kalangan MPR minta agar ada tidakan tegas terhadap Bupati Ngada, Marianus Sae yang memblokir bandara Turolelu Soa.
Karena dinilai membawa konsekuensi hukum, baik administratif maupun kriminal.
“Dua tindakan hukum ini harus dikenakan pada bupati tersebut,” kata Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saefuddin, dalam Refleksi Akhir Tahun 2013, Peran MPR RI Dalam Mengawal Kehidupan Berbangsa dan Bernegara” di Jakarta, Senin,(23/12).
Menurut Lukman, pemberian sanksi hanya berupa teguran tidaklah cukup dan takkan membuat jera bagi pejabat.
“Jadi tidak hanya melalui pernyataan semata, langkah ini agar kejadian seperti ini terulang lagi,” tegasnya.
Sebagai pejabat, kata Lukman, mestinya Bupati Ngada bisa menjadi panutan masyarakat.
“Sebagai penyelenggara negara, mestinya pejabat harus bisa memberikan contoh dan perilakut yang patut di masyarakat,” ucapnya.
Lukman mengakui aksi blokir itu sebagai ketidakpahaman pejabat pada pilar-pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Perlunya pemahaman 4 pilar oleh semua pihak. Kalau tidak, seperti Bupati Ngada yang memblokir bandara. Ini menunjukkan arogansi kekuasaan,” paparnya.
Komentari tentang post ini