JAKARTA-Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tinggi negara tidak bisa membuat garis-garis besar haluan negara (GBHN). Karena posisi dan kedudukan MPR sama dengan presiden, bukan sebagai mandataris.
“Jadi tidak mungkin MPR membuat GBHN yang kemudian harus dilaksanakan oleh Presiden,” kata Ketua Fraksi MPR Idris Laena dalam diskusi empat pilar MPR RI “Mungkinkah Amandemen (Terbatas) Konstitusi Terwujud?” bersama Ketua Fraksi PPP MPR RI Arwani Thomafi dan anggota Fraksi PKS MPR RI, Andi Akmal Pasludin di Jakarta, Senin (18/11/2019).
Konsekuensinya ada dua, kata Idris, pertama mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara lagi. Caranya, tentu konsekuensi dengan harus mengamandeman undang-undang Dasar ’45. Karena itu rekomendasi Fraksi Partai Golkar sejauh tetap setuju adanya pokok-pokok haluan negara.
“Hal ini supaya menjadi pegangan siapapun yang menjadi Presiden,” tambahnya.
Namun demikian, lanjut Idris, GBHN tidak harus dibuat oleh MPR, artinya cukup dibikin dalam bentuk undang-undang.
“Toh Undang-Undang itu adalah produk negara juga, karena pembentuk undang-undang itu adalah DPR, kemudian dibahas bersama presiden sehingga berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia,’ jelasnya












