JAKARTA – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyarankan sebaiknya kenaikan itu dilakukan secara bertahap, gradual, dan setelah dua tahun memerintah ke depan.
Di mana rakyat ingin melihat Jokowi-JK berprestasi untuk rakyat.
“Bahwa amanat konstitusi pasal 34 UUD 1945 menyatakan perekonomian nasional itu untuk kesejahteraan rakyat termasuk subsidi BBM,” kata Wakil Ketua MPR RI Ahmad Farhan Hamiddalam diskusi ‘Kenaikan harga BBM, dan dampaknya terhadap sosial, politik, dan ekonomi’ bersama pengamat politik Herdi Sahrazad (Paramadina), dan pengajar ekonomi UI Sony Hari Rachmadi di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Senin (8/9/2014).
Namun Farhan, meminta seharusnya PDIP konsisten untuk tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).
Sebab, selama menjadi oposisi dalam 10 tahu terakhir ini selalu menolak kenaikan harga BBM tersebut.
“Itu karena kita selama ini menjual BBM terlalu murah ke luar negeri, sebaliknya mengimpornya dengan harga cukup mahal. Karena itu, kalau mau mengurangi subsidi harus bertahap, setidaknya setelah dua tahun memerintah, agar rakyat melihat Jokowi-JK berprestasi terlebih dahulu untuk negara ini,” tegasnya