Oleh: Dr. Emrus Sihombing
Saat ini dari aspek saluran komunikasi keadilan hukum, semakin tampak bahwa negeri ini tidak dalam keadaan baik-baik.
Karena itu, Mahkamah Rakyat Luar Biasa (MRLB), menurut hemat saya dari sudut proses komunikasi keadilan, juga sebagai kritik dan respon terhadap antara lain potensi tidak berkeadilannya keputusan dua mahkamah hukum terkait kepemiluan.
Pertama, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat umur calon presiden dan wakil presiden yang berujung Ketua MK mendapat sanksi pelanggaran etika dari Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Keputusan MK tersebut seolah hanya “diberikan” kepada kepala daerah bukan untuk semua warga negara yang memenuhi umur tersebut sehingga tidak sejalan dengan Sila Kelima Pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Selain itu, keputusan MK juga tidak inline dengan Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat.tentang dasar negara antara lain Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Lagi pula, setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih. Bukan hanya seolah ditujukan untuk kepala daerah.
Kedua, keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang umur 30 tahun saat pelantikan kepala daerah (tingkat satu) terpilih Pilkada 2024.












