JAKARTA-Majelis Rakyat Papua (MRP) mendatangi Komisi II DPR RI untuk menyampaikan aspirasinya menyusul keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membatalkan pencalonan salah satu pasang calon Walikota Jayapura Boy Markus Dawir-H. Nur Alam pada pekan lalu.
Mereka menuding KPU Pusat terlampau jauh mengintervensi KPUD Kota Jayapura dan meminta KPU untuk tetap memastikan hak politik pasangan calon Boy Markus Dawir-H. Nur Alam pada pilkada 15 Februari mendatang.
Ketua bidang agama MRP, Pdt. Samuel K Waromi mengatakan KPU RI di Jakarta tidak perlu terlampau jauh mengintervensi tugas dan wewenang KPUD dalam mengambil keputusan.
Menurut dia, dengan adanya pembatalan salah satu paslon oleh KPUD terindikasi adanya intervensi KPU sehingga menyebabkan adanya gejolak di masyarakat akar rumput.
“Kalau langkah demi langkah ini tidak disikapi baik Komisi II untuk melihat kebijakan yang diambil, ini sangat berbahaya. Baik dari KPUD Kota Jayapura dan KPUD Dogiyai sampai pada KPU pusat yang mana dalam kebijakannya selalu membawa kontroversi,” kata Samuel yang datang menyampaikan pendapat di Komisi II Jakarta, Selasa (17/1).
Himbauan MRP ini, tegas dia berangkat dari tugas dan wewenang mereka yang diatur dalam UU Otsus Papua.













