JAKARTA – Ketua Umum Cyber Indonesia Habib Muannas Alaidid memastikan tidak akan mencabut laporannya terhadap Fahira Idris kendati anggota DPD RI itu sudah meminta maaf.
Hal ini penting guna memberikan efek jera bagi pejabat negara lainnya agar tidak bersikap semaunya dalam menyampaikan kata-kata, apalagi ikut menyebarkan berita bohong alias hoax.
“Buat contoh pejabat Negara lainnya, laporan dugaan ‘hoax virus corona’ Fahira Idris tetap berproses,” ujarnya di Jakarta, Minggu (8/3).
Sebelumnya, Muannas Alaidid melaporkan anggota DPD RI Fahira Idris Ke Polda Metro Jaya, pada Minggu, 1 Maret 2020.
Laporan ini terkait berita bohong soal ‘adanya pengawasan virus corona di berbagai wilayah di Indonesia’ yang diduga diunggah pemilik akun twitter @FahiraIdris.
Laporan tersebut diterima dengan No. Pol : LP/1387/III/Yan.2.5/ 2020/SPKT/PMJ
Tertanggal 01 Maret 2020 dengan Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Muannas memastikan laporan terhadap Fahira Idris tidak akan pernah dicabut. Laporan ini tetap berproses sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.Karenanya, dia menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian.













