JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mengingatkan Pemerintah untuk tidak menjadi macan ompong dalam memberantas praktik pinjaman online (pinjol) dan Judi Online (judol).
Ia mendorong Pemerintah melarang perusahaan atau platform media sosial menerima iklan pinjol dan judol secara tegas.
“Pemerintah bisa berkolaborasi dengan pemilik platform media sosial agar pinjol dan judol tidak diberi ruang untuk menaruh iklan,” kata Mufti Anam, Rabu (6/11/2024).
Masalah pinjol dan judol memang saling berkaitan karena diketahui banyak korban judi online yang membayar utang judinya dengan memanfaatkan pinjol. Bahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memblokir sekitar 5.000 rekening dari 3,5 juta orang yang diduga menggunakan pinjol untuk bermain judi online.
Sedangkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah penyaluran pinjaman online (pinjol) dari fintech lending berada di angka sebesar Rp 21,67 triliun per April 2024.
Mufti mengatakan fenomena judol di kalangan kelas bawah biasanya beruntut hingga pada persoalan pinjol yang akhirnya berdampak pada masalah-masalah sosial lain di tengah masyarakat.
Komentari tentang post ini