Selain itu masih banyak kasus-kasus yang tidak berprikemanusiaan dilakukan hanya karena judol dan pinjol.
Hal ini lah yang perlu dilakukan evaluasi dari semua pihak terkait dalam memberantas pinjol dan judi online.
“Bagaimana orang kalau sudah kecanduan judi online bisa melakukan segala cara, bukan hanya menelantarkan keluarganya juga menggunakan cara-cara juga di luar nalar,” ungkap Mufti.
“Tentu ini harus menjadi evaluasi besar bagi eksekutif, legislatif maupun yudikatif untuk bagaimana bisa fokus untuk memberantas pinjol dan judol ini,” lanjutnya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi judi online mencapai lebih dari Rp 600 triliun pada kuartal I-2024. Angka tersebut meningkat 83,5% dari tahun 2023 sebesar Rp327 triliun.
Judi online juga meningkatkan kemiskinan pada masyarakat Indonesia. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan di Indonesia pada Maret 2023 sebesar 9,36% atau 25,9 juta penduduk.
“Maka kedepannya sebenarnya akar persoalannya ini bukan hanya pinjol atau judol tapi bagaimana Pemerintah dan seluruh stakeholder dapat mengedukasi masyarakat bahwa pinjol dan judol bukan solusi terhadap permasalahan yang ada,” tutur Mufti.
Komentari tentang post ini