Dia menerangkan, berdasarkan aturan dan ketentuan LPSDK.
Pemberian dana sumbangan calon oleh perseorangan dibatasi maksimal hanya Rp75 juta perorang.
Sementara untuk badan usaha berbadan hukum bukan BUMD atau BUMN hanya dibolehkan menyumbang dana kampanye maksimal Rp750 juta kepada paslon.
“Jika ada kelebihan sumbangan, maka akan dikembalikan ke kas negara. Kalau sumbangan pribadi oleh calon itu sendiri tidak dibatasi. Pengawasannya juga dilakukan oleh Bawaslu,” jelas Taufiq.
Selanjutnya kata Taufiq, para pasangan calon juga harus melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)
“Tahapan berikutnya mereka harus melaporkan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye), itu harus dilaporkan di November ini. Kemudian ada lagi laporan akhir dana kampanye, itu terakhir,” kata Taufiq














