JAKARTA-Kasus kriminalisasi yang menimpa H Asri diyakini bisa dimenangkan Muhammadiyah, meski harus menghadapi sebuah korporasi besar di Kalimantan Timur. “Kalau pun Peninjauan Kembali (PK) yang sekarang masih berproses di Mahkamah Agung (MA) berakhir gagal. Maka Muhammadiyah akan tetap mengawal kasus tersebut ke ranah pidana,” kata Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Dr H Syaiful Bakhri SH MA kepada wartawan, Jumat, (13/06/2014)
Saat ini, kata Syaiful, PP Muhammadiyah sudah mengirim surat ke Komisi Yudisial (KY) dan Ketua Mahkamah Agung (MA) agar memberikan putusan yang obyektif, khususnya terhadap PK berkenaan pengalihan saham perusahaan bermasalah dari tangan almarhum H Asri kepada Low Tuck Kwong pada medio tahun 1997.
Didampingi Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Kalimantan Selatan Prof Dr Khairudin, Saeful Bakhri lebih jauh mengaku dalam kasus jual beli saham antara almarhum H Asri (warga Muhammadiyah Banjarmasin sekaligus pemilik perusahaan PT Gunung Bayan Pratama Coal/GBPC) dengan perusahaan Singapura International Coal PTE LTD/PT Kaltim Bara Sentosa yang dimiliki Low Tuck Kwong pada tahun 1997 lalu jelas ada penipuan. “Malah saya menilai dalam kasus ini telah terjadi perampokan, sekaligus kriminalisasi sampai almarhum Haji Asri dipenjarakan oleh Low Tuck Kwong dan hak keperdataannya diambil paksa,” tandasnya