JAKARTA-Kebijakan pemerintah melarang penggunaan mata uang kripto (cryptocurrency) sebagai alat transaksi maupun investasi dinilai sudah tepat.
Namun sayangnya, ada kalangan DPR yang ngotot memperjuangkan mata uang kripto tersebut.
“Tentu sikap DPR ini menjadi pertanyaan, ada apa? Padahal MUI sendiri sudah dengan tegas menyatakan mata uang kripto ini masuk kategori barang haram,” kata Ketua Barisan Penggerak Rakyat (Baper) untuk Jokowi, Ahmad Rouf Qusyairi di Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Sikap sejumlah anggota DPR ini, kata Rouf, seolah mendorong masyarakat untuk lebih banyak menggunakan mata uang kripto.
Padahal kasus investasi mata uang kripto bodong sudah banyak memakan korban.
“Fraksi-Fraksi DPR yang mendorong mata uang kripto harus ikut bertanggung jawab, kalau terjadi terjadi sesuatu dengan masyarakat,” ujarnya.
Lebih jauh Rouf mengingatkan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah mencium adanya indikasi mata uang kripto ini digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.
Aktivis muda Nahdlatul Ulama ini menilai bahwa fatwa MUI tentu sudah melalui kajian mendalam dan pembahasan yang panjang.
Sehingga memutuskan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.















