Dengan pengalihan ini, jelasnya, penerimaan PBB-P2 akan sepenuhnya masuk ke Pemerintah Kabupaten/Kota sehingga diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)nya. Pada saat dikelola oleh Pemerintah Pusat, Kabupaten/Kota hanya mendapatkan bagian sebesar 64,8% dari jumlah penerimaan PBB-P2 di wilayahnya. “Tentunya, dengan dikelolanya PBB-P2 oleh Kabupaten/Kota dengan menjadi Pajak Daerah, maka penerimaan PBB-P2 akan 100% masuk ke Kas Kabupaten/Kota tersebut,” tuturnya
Sebelumnya, pada Tahun 2011 hanya Kota Surabaya yang telah mengelola PBB-P2. Kemudian, untuk Tahun 2012 ada 17 Kabupaten dan Kota yang telah mengelola PBB-P2 dan untuk Tahun 2013 ada 105 Kabupaten dan Kota yang menyatakan kesiapannya mengelola PBB-P2. Terakhir, Kabupaten/Kota yang belum menerima pengalihan PBB-P2 ini yaitu sebanyak 369 Kabupaten/Kota sudah mempersiapkan diri untuk mengelola PBB-P2 di wilayahnya masing-masing sehingga diharapkan seluruh Kabupaten/Kota sudah sepenuhnya mengelola PBB-P2 per 1 Januari 2014.












