ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Makroekonomi

Mulai Oktober 2019, Turis Asing Bisa Minta Pengembalian PPN

gatti Reporter : gatti
7 Okt 2023, 5 : 51 AM
3.1k 32
0
PPN

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

JAKARTA-Mulai 1 Oktober 2019 turis asing dapat meminta pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) dengan nilai minimum Rp500 ribu yang dapat diakumulasikan dari struk belanja di lebih dari satu toko retail yang berpartisipasi dalam skema VAT Refund for Tourists.

Untuk dapat diperhitungkan dalam total akumulasi tersebut, nilai PPN dalam struk belanja dari satu toko paling kurang adalah Rp50 ribu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama menjelaskan pada ketentuan yang berlaku sebelumnya, pengembalian PPN hanya dapat dilakukan apabila nilai PPN pada setiap struk belanja di satu tanggal bernilai paling kurang Rp500 ribu.

BacaJuga :

Puradelta Lestari (DMAS) Bidik Prapenjualan Rp2,08 Triliun pada 2026

DPD GMNI DKI Jakarta Bongkar Kemiskinan Semu Versi Negara

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Dengan kata lain pada ketentuan sebelumnya turis asing hanya dapat meminta pengembalian PPN atas pembelanjaan barang dengan nilai paling kurang Rp5 juta per struk dari satu toko retail.

“Sejak berlakunya ketentuan baru ini maka turis asing dapat mengumpulkan struk barang belanjaan dengan nilai paling kurang Rp500 ribu per struk (tidak harus dengan tanggal yang sama) dari berbagai toko retail, dan setelah mencapai total Rp5 juta maka dapat meminta pengembalian PPN,” jelasnya.

Dia menjelaskan, permintaan pengembalian PPN dilakukan di konter VAT Refund yang terletak di area sebelum check in counter dengan menunjukkan paspor, boarding pass ke luar negeri, dan struk belanja khusus dari toko retail yang berpartisipasi dalam program VAT Refund bagi turis asing.

Halaman :
12Berikutnya
Tags: PajakPPNprogram VAT Refundturis asingUMKM
Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Direktur Keuangan BNI Syariah Raih Indonesia Best CFO Award 2019

Berita Selanjutnya

Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Tinggi, Sektor Jasa Keuangan Stabil

Berita Terkait

PP Perseroan Terbitkan Obligasi Rp434,62 Miliar Untuk Bayar Utang
PROPERTI

PP Persero Catatkan Perolehan Kontrak Baru Rp2,76 Triliun pada Januari 2026, Tumbuh 120,8%

27 Feb 2026, 6 : 34 PM
Warning!! Rokok Ilegal Semakin Merajalela di Wilayah Manggarai Raya, NTT
Hot News

Warning!! Rokok Ilegal Semakin Merajalela di Wilayah Manggarai Raya, NTT

27 Feb 2026, 5 : 40 PM
Kuartal I-2024, DMAS Raup Marketing Sales Rp 560 Miliar
PROPERTI

Puradelta Lestari (DMAS) Bidik Prapenjualan Rp2,08 Triliun pada 2026

27 Feb 2026, 10 : 34 AM
DPD GMNI DKI Jakarta Bongkar Kemiskinan Semu Versi Negara
Makroekonomi

DPD GMNI DKI Jakarta Bongkar Kemiskinan Semu Versi Negara

27 Feb 2026, 6 : 48 AM
Maraknya Peredaran Rokok Ilegal, PMKRI Ruteng Siap Geruduk Bea Cukai Labuan Bajo
Hot News

Maraknya Peredaran Rokok Ilegal, PMKRI Ruteng Siap Geruduk Bea Cukai Labuan Bajo

26 Feb 2026, 9 : 27 PM
LBP Minta Pemprov Bali Selektif Terima Wisatawan Asing
Budpar

LBP Minta Pemprov Bali Selektif Terima Wisatawan Asing

26 Feb 2026, 3 : 36 PM
Berita Selanjutnya
perang dagang

Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Tinggi, Sektor Jasa Keuangan Stabil

OJK

Kredit Perbankan Tumbuh 9,58% yoy

RUPSLB BTN Rombak Direksi

RUPSLB BTN Rombak Direksi

Berita Populer

  • Haryanto Badjoeri, Pensiunan Pejabat DKI yang Tak Pernah Sepi Hatinya

    Haryanto Badjoeri, Pensiunan Pejabat DKI yang Tak Pernah Sepi Hatinya

    3289 shares
    Share 1316 Tweet 822
  • IHSG Pagi Ini Melejit 1,23% ke 8.373,237 Berkat Saham BBCA, BBRI, BMRI, TLKM, UNVR, ASII, BUMI dan GOTO

    3258 shares
    Share 1303 Tweet 815
  • Tunggu RUPSLB, Bakrie and Brothers Gelar Right Issue Sebanyak 90 Miliar Saham

    3250 shares
    Share 1300 Tweet 813
  • Ekspansi ke Jogjakarta, PT Garda Nusa Nipa Bangun Jejaring dan Silaturahmi ke Lingkungan Kraton

    3241 shares
    Share 1296 Tweet 810
  • Luncurkan GMA Affiliate Mega Pro, Gus Choi: Bisnis Gotong Royong Untuk Mencapai Kesejahteraan

    3545 shares
    Share 1418 Tweet 886

Opini

GPPMI Dukung Langkah Kapolri Transparan Tangani Kasus Oknum Brimob Tual

GPPMI Dukung Langkah Kapolri Transparan Tangani Kasus Oknum Brimob Tual

27 Feb 2026, 10 : 40 PM
IHSG Sesi I Naik 1,6% ke 8.047,222 Berkat Saham BBRI, BMRI, ASII, ANTM, BUMI dan DEWA

Tutup Februari 2026, IHSG Berakhir di Level 8.235,485

27 Feb 2026, 6 : 29 PM
BDO Indonesia dan Pemprov Jabar Teken MoU Strategis untuk Penguatan ESG dan Kemudahan Investasi

BDO Indonesia dan Pemprov Jabar Teken MoU Strategis untuk Penguatan ESG dan Kemudahan Investasi

27 Feb 2026, 6 : 15 PM
KSOP Waingapu Tegaskan Pengawasan Maksimal pada Angkutan Lebaran 2026

KSOP Waingapu Tegaskan Pengawasan Maksimal pada Angkutan Lebaran 2026

27 Feb 2026, 5 : 17 PM
United Tractors Bagi Dividen Interim Rp567 per Saham pada 24 Oktober 2025

United Tractors (UNTR) Bukukan Laba Rp14,81 Triliun pada 2025, Turun 24,17%

27 Feb 2026, 11 : 59 AM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.