Pengembalian PPN hanya dapat dilakukan atas pembelian yang dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sebelum keberangkatan ke luar wilayah Indonesia.
Pemerintah berharap kemudahan ini akan semakin mendorong sektor pariwisata dan meningkatkan aktivitas ekonomi di sektor retail.
“Pemerintah juga berharap dengan skema baru ini (minimum belanja Rp500 ribu per struk yang dapat diakumulasikan) akan semakin banyak pelaku UMKM berpartisipasi dalam program VAT Refund,” pungkasnya.












