JAKARTA-PT Multisarana Intan Eduka Tbk (MSIE) menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham pada 13 November 2023 (PPJB) dengan para pemegang saham PT Surya Kebenaran Nusantara (SKN) (Imanuel Herman Prawiromaruto, Suzanna Rosa Prawiromaruto dan Swandriyani Hudianto) sebagai penjual.
Nesti Sunaryo, Sekretaris Perusahaan MSIE mengemukakan dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Selasa (14/11), dalam PPJB itu, MSIE akan membeli saham sejumlah 3.499 saham SKN. Jumlah ini merupakan 99,97% modal ditempatkan dan disetor SKN.
SKN, sebuah perusahaan di bidang real estat yang mengkhususkan diri sebagai penyedia infrastruktur properti untuk pendidikan, beroperasi di lokasi premium dan komersial yang terletak di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
SKN memiliki properti seluas 1.715 m2 dan telah disewa oleh sekolah internasional Morphoo School yang telah memiliki perjanjian sewa selama 14 tahun kedepan.
Saat ini Morphoo School memiliki 16 ruang kelas dengan total 250 siswa aktif.
Morphoo School juga dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas untuk menunjang kurikulum internasional seperti kolam renang, multi-purpose court, mini soccer field, monkey bar, laboratorium komputer, indoor gym, clinic, mini cafetaria, wall climbing dan perpustakaan.
Morphoo School yang sudah berdiri sejak dua tahun lalu memberikan kontribusi positif dalam memenuhi kebutuhan pendidikan bagi anak-anak dari masyarakat setempat dan para ekspatriat juga mengembangkan pendidikan di Bali dengan fasilitas yang memadai dan lingkungan yang mendukung.
Sebagai informasi, penjual secara bersama-sama saat ini adalah sebagai pemegang saham pengendali atas Perseroan, Imanuel Herman Prawiromaruto menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan dan SKN, Suzanna Rosa Prawiromaruto menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan dan Komisaris SKN, dan Swandriyani Hudianto menjabat sebagai Komisaris Utama SKN, sehingga rencana transaksi yang tercantum dalam PPJB dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sebagaimana diatur pada POJK 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepen/ngan (“POJK 42/2020”).
Atas hal tersebut, Perseroan akan memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana dinyatakan dalam POJK 42/2020 sehubungan dengan transaksi afiliasi.
Perseroan telah menunjuk KJPP Ihot Dollar & Raymond sebagai penilai independen yang terdaftar di OJK yang bertugas untuk memberikan pendapat kewajaran sehubungan dengan Rencana Transaksi.
Menurut Nesti, harga pembelian yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada penjual sebesar Rp2,25 miliar.
Rencana transaksi inimerupakan salah satu bentuk dukungan dan komitmen dari Perseroan dan pemegang saham guna meningkatkan pertumbuhan bisnis Perseroan secara berkelanjutan.
“Pendanaan akuisisi ini berasal dari dana hasil initial public offering (IPO) Perseroan. Dengan akuisisi ini Perseroan akan memiliki tiga properti yang tersebar di tiga lokasi berbeda,” katanya. (ANES)
Komentari tentang post ini