Jadi Luhut jangan buru-buru mengangkat wacana untuk menghapus subsidi BBM, karena alasan APBN tekor, yang mengorbankan masyarakat, tetapi yang utama adalah untuk lebih serius memberantas korupsi BBM seperti ini,” terangnya.
Menurut Mulyanto, dengan kasus korupsi tersebut masyarakat juga secara langsung dirugikan, karena mereka membayar untuk membeli Pertamax (RON 92), tetapi yang mereka terima adalah BBM dengan RON 90.
“Ini kan sama saja dengan membohongi masyarakat. Pertamina tentu harus bertanggung-jawab dan menjelaskan hal ini kepada masyarakat,” tegasnya.
Untuk diketahui Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menerangkan Senin (24/2/2025), bahwa angka kerugian keuangan negara Rp 193,7 triliun tersebut berdasarkan estimasi kerugian dari dampak ragam perbuatan permufakatan dan persekongkolan jahat, dan tindak pidana korupsi minyak.
Mulai dari permufakatan dan persekongkolan jahat untuk menolak pembelian minyak mentah dan produk kilang dalam negeri.
Sampai pada persekongkolan para tersangka untuk mengatur dan menentukan broker pemenang tender untuk impor minyak mentah dan produk kilang.
Kemudian perbuatan melawan hukum dalam hal pembayaran produk kilang impor RON 90 dengan harga RON 92.















