Oleh: Petrus Selestinus
Secara harafiah, baiat artinya janji atau sumpah untuk setia kepada pemimpin.
Dalam praktek baiat itu selalu diucapkan sebagai penobatan untuk setia kepada sebuah pekerjaan atau misi di hadapan pemimpin.
Sehingga baiat memiliki kekuatan mengikat secara hukum bagi ke dua belah pihak dengan segala akibat hukumnya.
Karena itu, untuk sampai pada tahap baiat, diperlukan persiapan dan kesiapan dengan kriteria khusus, baik secara mental maupun secara fisik, kemampuan dana operasional di lapangan dalam jaringan terorisme JAD-ISIS.
Dengan demikian, baiat dipastikan dilakukan melalui jenjang rekrutmen yang ketat, pelatihan dan pembinaan yang terukur oleh sebuah organisasi yang sevisi dan teruji.
Beberapa baiat anggota FPI ke dalam jaringan teroris JAD-ISIS, beberapa kali dihadiri oleh Munarman, salah satu elit FPI sekaligus representasi dari ormas FPI.
Karena itu Munarman dan FPI diduga telah menjadi bagian dari Daulah ISIS yaitu sebagai Anshur Daulah dengan konsekuensi harus tunduk, taat, terikat dan/atau mengikatkan diri dalam melaksanakan ke 4 seruan ISIS yang wajib hukumnya.
Komentari tentang post ini