Seruan ISIS Delik Transnasional
Sudah menjadi pengetahuan umum di masyarakat (notoire feiten) bahwa pada saat seseorang dibaiat masuk ke dalam jaringan terorisme JAD-ISIS, maka seketika itu juga timbul konsekuensi hukum yang harus dipikul oleh para Anshur Daulah yaitu kewajiban untuk tunduk dan taat kepada 4 seruan atau perintah ISIS kepada Anshur Daulah atau Anshur Khilafah.
Ke 4 seruan atau perintah yang mengikat para Anshur Daulah yaitu :
a. Agar berhijrah dari darul kufar seperti Indonesia ke darul Islam yaitu ISIS di Syuriah atau ke Marawi, Filipina;
b. Bunuhlah warga negara yang mengirimkan tentaranya menyerang ISIS di Syuriah seperti Amerika, Prancis, Rusia, Inggris, Arab Saudi, dll. dimanapun para Anshor Kilafah berada;
c. Buatlah ladang jihad di daerah masing-masing dengan cara memerangi negara dan aparatnya yang tidak menggunakan hukum Islam seperti Indonesia;
d. Persiapkan diri secara fisik dan kemampuan dana dalam rangka kegiatan yang diserukan oleh Amir ISIS.
Padahal ke 4 perintah Daulah ISIS yang wajib dilaksanakan sebagaimana disebutkan di atas, mengandung muatan sebagai “Perbuatan Yang Dilarang” atau “Kejahatan Terorisme” yang merongrong kedaulatan negara, Ideologi negara dan keselamatan rakyat, bersifat transnasional, sebagaimana terbukti dari tindakan banyak teroris Indonesia sudah diproses hukum.
Komentari tentang post ini