JAKARTA – Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2025 melalui Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah memberikan perhatian khusus pada isu kekerasan di lembaga pendidikan terutama di pesantren.
Ketua Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah, KH Muhammad Cholil Nafis memutuskan bahwa kekerasan di lembaga pendidikan yang dapat menimbulkan mudharat (menderitakan atau bahaya), hukumnya adalah haram.
Isu ini merupakan isu tambahan yang diusulkan oleh Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
“Ini ada masukan dari Mustasyar, kemudian disampaikan di dalam forum tentang kekerasan di lembaga pendidikan,” ujarnya dalam Sidang Pleno Munas Alim Ulama NU di Hotel Sultan, Jakarta Pusat pada Kamis (6/2/2025) lalu.
Ia menyampaikan bahwa kasus kekerasan di lembaga pendidikan saat ini menggunakan nama menegakkan kedisiplinan atau aturan.
“Kadang-kadang sekarang mengatasnamakan disiplin pendidikan,” katanya.
Rais Syuriyah PBNU itu menyampaikan mengenai rincian jawaban seperti batasan terminologi kekerasan akan dilanjutkan dalam forum Bahtsul Masail selanjutnya.