JAKARTA-Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmon J. Mahesa mengaku terkejut dengan munculnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional, karena salah satu pasalnya akan mengampuni pengemplang pajak dan koruptor. Oleh karena itu perlu disikapi secara hati-hati, pengampunan seperti ini bisa merugikan negara. “Draft RUU ini sendiri belum ada naskah akademik. Selain itu juga belum diketahui berapa jumlah uang koruptor dan pengemplang pajak yang belum dikembalikan kepada negara,” katanya dalam dialektika demokrasi “RUU Pengampunan Nasional” bersama anggota Komisi XI DPR RI FPDIP Hendrawan Supratikno dan pakar hukum tata negara Trisakti, Abdul Fickar Hajar di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (8/10/2015).
Menurut Desmon, draft RUU ini masih prematur dan masih perlu perbaikan. Pasalnya pengampunan terhadap koruptor, maka akan sangat mengerikan. “Harus jelas dulu, sumber pajak itu halal atau haram. Kalau hanya ingin mengembalikan itu tak perlu dengan membuat UU, tapi cukup referendum saja dan tidak mengorbankan DPR RI atas nama rakyat untuk mengampuni koruptor,” ujarnya.
Komentari tentang post ini