Sementara itu Hendrawan Supratikno mengakui dirinya belum memahami betul usulan 30 orang anggota fraksi dari FPDIP, Golkar, PKB dan PPP terkait usulan RUU Pengampunan Nasional. “Soal pengampunan pajak (tax amnesty) itu bukan baru, karena sudah pernah dilakukan pada 1964, 1984 dan di era Susilo Bambang Yuhdoyono (SBY) disebutnya sebagai sunset policy, untuk mendorong wajib pajak membayar pajak, tapi tetap ada sanksi administratif,” terang dia politisi PDIP.
Menurut anggota Komisi XI DPR, pada era Pemerintahan Jokowi ini target pajak tidak dicapai sehingga negara defisit sampai Rp 300 triliun, maka perlu dicoba penerapan tax amnesty. “RUU ini sebelumnya sebagai inisiatif pemerintah, tapi karena akan membutuhkan proses yang lama, maka dibahas oleh DPR RI, dan apakah RUU ini terpisah atau menjadi satu dalam ketentuan umum perpajakan?” tanya Hendrawan.
Menurutnya proses pembahasan di DPR RI lebih cepat, dan ini merupakan kebutuhan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak. Karena itu pihaknya akan sepakati apakah dengan menyetop amnesty mirip sunset policy atau strong amnesty dengan memberikan pengampunan juga terhadap tindakan pidananya, kecuali terorisme, narkoba, pembalakan liar (ilegal logging), dan perdagangan manusia (human trafficking)
Komentari tentang post ini