Sebab kata Hendrawan, kalau hanya pengampunan pajak tanpa pengampunan pidana orang tidak akan tertarik untuk mengembalikan uangnya. “Makanya, nanti ada satu badan pengampunan nasional yang akan memverifikasi proses pengampunan tersebut, di mana kalau berhasil negara akan diuntungkan karena uang yang ada di ‘underground’. “Prinsipnya RUU ini untuk menjaring dana-dana yang masih gentayangan di mana,” pungkasnya. **aec
Komentari tentang post ini