JAKARTA-Sejumlah PNS melaporkan tindakan Bupati Kabupaten Alor Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Amon Djobo kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Bawaslu RI di Jakarta, Rabu (22/1/2019).
Hal itu terkait dengan kebijakan mutasi terhadap 1.381 Aparat Sipil Negara oleh Bupati Alor sejak Tahun 2017 hingga Tahun 2018. “Kebijakan mutasi tersebut diduga cacat hukum dan sangat mendzolomi para ASN,” kata Kuasa hukum pelapor, Heriyanto SH, MH kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Lebih jauh Heriyanto menjelaskan langkah melaporkan ke KASN dan Bawaslu RI, karena diduga mutasi yang dilakukan oleh Bupati Alor, terindikasi mengandung unsur perbuatan melawan hukum. Atau adanya upaya perbuatan menyalahgunakan kewenangan dalam hal pemberian sanksi Pemecatan dan Non Job terhadap para ASN yang dilakukan oleh Bupati dalam lingkup Pemerintah Daerah Pemda Alor, yang tidak didasarkan pada ketetapan UU Nomor 5 Tahun 2014, pada rujukan Bab VIII tentang Manajemen ASN, Bagian Kesatu (Umum) Pasal 51 tentang Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan Merit System. “Demi keadilan, kami meminta kepada KASN untuk membatalkan keputusan mutasi yang dikeluarkan oleh bupati karena jelas bertentangan dengan aturan ASN,” tegasnya.













