Atas serangkaian pelanggaran ini kata Heriyanto, pihaknya mendesak Bawaslu RI untuk mendiskualifikasi bupati petahana sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Imran Duru, dan membatalkan penetapan mereka sebagai Bupati dan Wakil Bupati Alor terpilih periode 2018-2023.
“Kami meminta Bawaslu RI agar bertindak obyektif untuk menjatuhkan sanksi kepada bupati karena kebijakannya sudah bertentangan dengan undang-undang. Jika kepala daerah melakukan mutasi dalam rentang waktu itu, maka akan dianulir sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah pada Pilkada,” tandasnya.
Diketahui ratusan pejabat eselon 3 dan eselon 4 Kabupaten Alor dinonjobkan dan sebagian lainnya diturunkan jabatannya, padahal tidak pernah melakukan pelanggaran. Selain itu, beberapa ASN yang di pindahkan juga tanpa alasan tanpa alasan yang jelas hanya sekedar untuk memisahkan antara suami dengan istri dengan tempat Tugas Yang berjauhan.
“Demi keadilan di republik ini, kami bertekad akan terus melakukan perlawanan hingga hak-hak ASN yang menjadi korban mutasi dan demosi dikembalikan seperti semula,” pungkasnya. (***)













