JAKARTA-Keputusan manajamen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengumumkan gagal bayar klaim polis sebesar Rp 802 miliar pada 2018 dipertanyakan.
Pasalnya, Jiwasraya sebenarnya masih memiliki sejumlah portofolio saham dan instrumen keuangan lainnya yang bisa dipakai Manajemen Jiwasraya menyelesaikan gagal bayar klaim tersebut.
Tim Penasehat Hukum, Heru Hidayat, Kresna Hutauruk menjelaskan kondisi keuangan Asuransi Jiwasraya masih memiliki dana dari deposito yang mampu melunasi semua pembayaran polis nasabah.
“Kecuali gagal bayar Rp 802 miliar namun tidak punya apa-apa. Ini masih punya deposito dan obligasi, selain itu selama tahun 2018 dia (Jiwasraya) terima premi Rp 5 triliun lebih,” katanya saat ditemui pada jeda persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Senin (13/7/2020).
Lebih lanjut, Kresna Juga mempertanyakan alasan manajemen Asuransi Jiwasraya tak menarik dana hasil investasi dari Manajer Investasi (MI) pada saat mengumumkan gagal bayar klaim polis.
Komentari tentang post ini