Sedikitnya ada enam isu utama yang akan didorong oleh REI DKI Jakarta yaitu:
Pertama, terkait aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.
REI DKI Jakarta akan merekomendasikan kepada DPP REI agar memperjuangkan peninjauan kembali terhadap peraturan perundangan baik di tingkat pusat maupun daerah yang menghambat investasi dan kemudahan dalam menjalankan usaha.
Sehingga semua aturan lebih sederhana dan menarik bagi investasi dalam menggerakkan pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja.
Kedua, Masalah Legalitas Pertanahan (Sertifikasi Status Tanah).
DPD REI DKI Jakarta merekomendasikan kepada DPP REI untuk mendorong dibentuknya Lembaga Peradilan Pertanahan terkait dengan seringnya terjadi penyerobotan/pendudukan dan klaim-klaim sepihak terhadap tanah-tanah yang sudah dikuasai oleh pengembang dan sudah memiliki sertifikat.
“BPN seyogyanya tidak melakukan pemblokiran sertifikat kecuali ada permintaan dari pengadilan,” terang Arvin
Ketiga, masalah Perijinan (IPPR, IMB, SLF, BAST, PPPSRS ).
REI DKI Jakarta akan mengusulkan pencabutan Perda-Perda, Pergub, SK Gubernur, dan peraturan sejenis lainnya dibidang perijinan yang masih belum sinkron dengan UU Cipta Kerja untuk mendukung pembangunan perumahan yang lebih efisien dan sederhana.
Komentari tentang post ini