JAKARTA-Kalangan DPR mempertanyakan dasar kebijakan pemerintah menetapkan batas saldo rekening nasabah yang bisa diaudit Ditjen Pajak. Awalnya pemerintah menetapkan batas minimalnya Rp200 juta, kemudian menjadi Rp1 Miliar. “Ini yang kami pertanyakan, dasarnya apa membuat kebijakan tersebut,” kata anggota Komisi XI DPR Donny Imam Priambodo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/6/2017).
Menurut Donny, pemerintah beberapa waktu lalu sudah menentukan besaran saldo rekening nasabah yang bisa diaudit, yakni Rp200 juta, namun kemudian direvisi dan naik menjadi satu miliar rupiah. “Lho, mustinya kan ada kajian yang mendalam, bukan asal ubah saja,” tambahnya.
Jadi, kata anggota Fraksi Partai Nasdem, pemerintah perlu menjelaskan ke publik secara gamblang, apa saja dasar perubahan batas saldo rekening kena audit. “Kami tidak keberatan, selama itu tidak menimbulkan gejolak dan jadi kontra produktif,” tuturnya.
Padahal, lanjut Legislator dari Jateng III, lahirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2017 itu guna mengakomodasi Automated Exchange of Information (AeOI) di bidang perpajakan. “PMK itu mestinya berlaku untuk WNA yang berada di Indonesia. OECD juga besarannya USD 250,000,” terang dia lagi.













