Dikatakan Ucok, dengan kenaikan bantuan keuangan untuk partai politik ini, orang partai seperti pesta mendapat duit dengan cuma-cuma dari negara, tanpa kerja keras.
Padahal yang namanya dana untuk partai itu, bukan dapat dari negara, tapi harus dikumpulkan atau disumbang dari rakyat.
“Mungkin sekarang partai itu bukan milik rakyat, dan rakyat tidak mau menyumbang partai, makanya orang-orang partai mengakali duit dari APBN atau APBD, dengan cara kenaikan dana bantuan parpol sebesar Rp 1000,” bebernya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan dana partai politik hampir 10 kali lipat sudah sesuai aturan yang berlaku.
Dana untuk parpol naik dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1000 per suara.
“Itu kan surat dari Mendagri berdasarkan peraturan pemerintah, berdasarkan Undang-Undang Parpol sebelumnya. Jadi nanti kita proses saja,” kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/8/2017).
Saat ditanya apa yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam menyetujui kenaikan dana parpol, Sri Mulyani mengungkit usulan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK agar dana parpol naik.
Bahkan, KPK mengusulkan angka yang lebih tinggi sedikit dari yang disetujui pemerintah, yakni Rp 1.071 per suara.













