JAKARTA-Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA), Yohana Susana Yambise harus berani melakukan inisiatif perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terutama terkait dengan hukuman bagi para pelaku kekerasan seksual anak agar bisa dikenakan hukuman mati.
Pasalnya, UU Perlindungan Anak yang ada sekarang justru cukup ramah terhadap pelaku atau calon pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Sebab mencabuli anak satu orang ataupun 10 orang ataupun ratusan orang ancaman hukumannya sangat rendah, maksimal cuma 15 tahun.
“Dan bahkan bisa dibilang jarang jika tidak ingin disebut tidak ada, pelaku kekerasan seksual sejak berlakunya UU perlindungan anak itu yang dihukum maksimal 15 tahun. Paling banter hukumannya 3-4 tahun,” jelas Direktur Eksekutif Jaringan Anak Nusantara (JARANAN), Nanang Djamaludin di Jakarta, Senin (27/10).
Seperti diketahui, Yohana Susana Yembise ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi Menteri PP-PA dalam Kabinet Kerja Jokowi-JK. Yohana Yembise dikenal sebagai wanita bergelar Profesor pertama dari tanah Papua.
Menurutnya, kasus-kasus horor, yakni kekerasan seksual terhadap anak menjadi pekerjaan rumah (PR) Menteri PP-PAyang baru.
Karena itu, dia ditantang untuk menyelesaikan berbagai tugas mendesak yang hasilnya harus terlihat dalam 100 hari ke depan.
Di antaranya, sejauh mana kesigapan dalam menerjemahkan dan menajamkan secara lebih detail Inpres Nomor 5 Tahun 2014 tentang GN AKSA (Gerakan Anti Kekerasan Seksual Terhadap Anak) lewat kebijakan yang jelas dan program-program konkret yang lebih greget di tengah masyarakat.
Nanang mendesak agar ancaman hukuman yang lebih berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak itu harus bisa segera diterapkan secepatnya.
Sebab, UU yang ada sekarang ini, justru kurang berpihak kepada perlindungan anak karena hanya memberikan hukuman yang sangat ringan bagi pelaku ataupun calon pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Rendahnya ancaman hukumnya ini akhirnya membuat UU itu tak memiliki semangat menimbulkan efek jera kepada para predator kekerasan seksual terhadap anak.
Untuk itu, dia mengusulkan agar pelaku kejatahan terhadap anak harus dihukum paling rendah seumur hidup.
“Menurut saya, para predator anak harus diancam hukuman mati. Paling rendah hukumannya seumur hidup,” tegas Nanang.
Dia berharap agar Menteri PP-PA berani menginisiasi untuk mengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 dan bukan sekedar merevisi yang mengesankan tambal sulam.
Merevisi jelasnya tak memberikan efek jera sebagaimana terlihat dalam pengesahan UU tentang Revisi UU Nomor 23 Tahun 2002 pada bulan September 2014 sebulan yang lalu. “Ya, bukan direvisi dengan tambahan-tambahan, tapi diganti dengan UU Perlindungan anak yang baru dengan paradigma baru yang lebih segar dan mampu menjamin perlindungan anak secara lebih baik lagi,” tuturnya.
Komentari tentang post ini