ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional

Nanang: Predator Anak Harus Dihukum Mati

gatti Reporter : gatti
14 Apr 2024, 12 : 43 AM
3k 190
0
3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

JAKARTA-Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA), Yohana Susana Yambise harus berani melakukan inisiatif perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terutama terkait dengan hukuman bagi para pelaku kekerasan seksual anak agar bisa dikenakan hukuman mati.

Pasalnya, UU Perlindungan Anak yang ada sekarang justru cukup ramah terhadap pelaku atau calon pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Sebab mencabuli anak satu orang ataupun 10 orang ataupun ratusan orang ancaman hukumannya sangat rendah, maksimal cuma 15 tahun.

BacaJuga :

Amrih Jinangkung Serahkan Surat Kepercayaan kepada Raja Belanda

Menggalang Kekuatan Kolektif untuk Mengawal Proses Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Scroll untuk lanjutkan membaca.

“Dan bahkan bisa dibilang jarang jika tidak ingin disebut tidak ada, pelaku kekerasan seksual sejak berlakunya UU perlindungan anak itu yang dihukum maksimal 15 tahun. Paling banter hukumannya 3-4 tahun,” jelas Direktur Eksekutif Jaringan Anak Nusantara (JARANAN),  Nanang Djamaludin di Jakarta, Senin (27/10).

Seperti diketahui, Yohana Susana Yembise ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi Menteri PP-PA dalam Kabinet Kerja Jokowi-JK. Yohana Yembise dikenal sebagai wanita bergelar Profesor pertama dari tanah Papua.

Menurutnya, kasus-kasus horor, yakni kekerasan seksual terhadap anak menjadi pekerjaan rumah (PR) Menteri PP-PAyang baru.

Karena itu, dia ditantang untuk menyelesaikan berbagai tugas mendesak yang hasilnya harus terlihat dalam 100 hari ke depan.

Di antaranya, sejauh mana kesigapan dalam menerjemahkan dan menajamkan secara lebih detail Inpres Nomor 5 Tahun 2014 tentang GN AKSA (Gerakan Anti Kekerasan Seksual Terhadap Anak) lewat kebijakan yang jelas dan program-program konkret yang lebih greget di tengah masyarakat.

Nanang mendesak agar ancaman hukuman yang lebih berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak itu harus bisa segera diterapkan secepatnya.

Sebab, UU yang ada sekarang ini, justru kurang berpihak kepada perlindungan anak karena hanya memberikan hukuman yang sangat ringan bagi pelaku ataupun calon pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Rendahnya ancaman hukumnya ini akhirnya membuat UU itu tak memiliki semangat menimbulkan efek jera kepada para predator kekerasan seksual terhadap anak.

Untuk itu, dia mengusulkan agar pelaku kejatahan terhadap anak harus dihukum paling rendah seumur hidup.

“Menurut saya, para predator anak harus diancam hukuman mati. Paling rendah hukumannya seumur hidup,” tegas Nanang.

Dia berharap agar Menteri PP-PA berani menginisiasi untuk mengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 dan bukan sekedar merevisi yang mengesankan tambal sulam.

Merevisi jelasnya tak memberikan efek jera sebagaimana terlihat dalam pengesahan UU tentang Revisi UU Nomor 23 Tahun 2002 pada bulan September 2014 sebulan yang lalu. “Ya, bukan direvisi dengan tambahan-tambahan, tapi diganti dengan UU Perlindungan anak yang baru dengan paradigma baru yang lebih segar dan mampu menjamin perlindungan anak secara lebih baik lagi,” tuturnya.

Halaman :
12Berikutnya
Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Presiden Jokowi Minta Seluruh Menteri Langsung Tancap Gas

Berita Selanjutnya

Pengamat: Jokowi Kurang Merdeka Susun Kabinet

Berita Terkait

Cahaya Islam di Jerman: Upaya Pengakuan Identitas Islam di Jantung Eropa
Nasional

Cahaya Islam di Jerman: Upaya Pengakuan Identitas Islam di Jantung Eropa

27 Feb 2026, 6 : 37 AM
Said Abdullah: Indonesia Perlu Desak PBB  Sanksi Israel
Opini

Menjernihkan Tata Kelola dan Anggaran MBG

27 Feb 2026, 6 : 28 AM
Amrih Jinangkung Serahkan Surat Kepercayaan kepada Raja Belanda
Nasional

Amrih Jinangkung Serahkan Surat Kepercayaan kepada Raja Belanda

26 Feb 2026, 7 : 30 PM
Masyarakat Adat Bukan Angka Politis dan Alat Diplomasi
Nasional

Menggalang Kekuatan Kolektif untuk Mengawal Proses Pengesahan RUU Masyarakat Adat

25 Feb 2026, 5 : 24 PM
Mengapa Harus #AdiliJokowi?
Nasional

GMNI Jakarta Geruduk Istana dan Kemlu, Lawan “Diplomasi Berlutut”, ART Indonesia-AS

25 Feb 2026, 5 : 08 PM
Regulasi Pemilu di Masa Pandemi
Opini

Pembangunan Hukum Pemilu dan Peradaban Demokrasi

25 Feb 2026, 3 : 39 PM
Berita Selanjutnya
Pengamat: Jokowi Kurang Merdeka Susun Kabinet

Pengamat: Jokowi Kurang Merdeka Susun Kabinet

Program Konversi Pertamina Dapatkan Efisiensi Rp 280 M/Tahun

Program Konversi Pertamina Dapatkan Efisiensi Rp 280 M/Tahun

PSHK: RUU MD3 Perkecil Transparansi Dewan

Yasonna Perlu Pahami Masalah Teknis

Berita Populer

  • Haryanto Badjoeri, Pensiunan Pejabat DKI yang Tak Pernah Sepi Hatinya

    Haryanto Badjoeri, Pensiunan Pejabat DKI yang Tak Pernah Sepi Hatinya

    3289 shares
    Share 1316 Tweet 822
  • IHSG Pagi Ini Melejit 1,23% ke 8.373,237 Berkat Saham BBCA, BBRI, BMRI, TLKM, UNVR, ASII, BUMI dan GOTO

    3258 shares
    Share 1303 Tweet 815
  • Tunggu RUPSLB, Bakrie and Brothers Gelar Right Issue Sebanyak 90 Miliar Saham

    3250 shares
    Share 1300 Tweet 813
  • Luncurkan GMA Affiliate Mega Pro, Gus Choi: Bisnis Gotong Royong Untuk Mencapai Kesejahteraan

    3545 shares
    Share 1418 Tweet 886
  • Ekspansi ke Jogjakarta, PT Garda Nusa Nipa Bangun Jejaring dan Silaturahmi ke Lingkungan Kraton

    3241 shares
    Share 1296 Tweet 810

Opini

United Tractors Bagi Dividen Interim Rp567 per Saham pada 24 Oktober 2025

United Tractors (UNTR) Bukukan Laba Rp14,81 Triliun pada 2025, Turun 24,17%

27 Feb 2026, 11 : 59 AM
Jubir OJK: IHSG Terkoreksi Virus Corona

IHSG Sesi I Turun 0,31% Terimbas Saham TLKM, ASII, DEWA dan BUMI

27 Feb 2026, 11 : 51 AM
Kuartal I-2024, DMAS Raup Marketing Sales Rp 560 Miliar

Puradelta Lestari (DMAS) Bidik Prapenjualan Rp2,08 Triliun pada 2026

27 Feb 2026, 10 : 34 AM
Bantah Laporan FTSE Russell, BREN Klaim Saham Free Float Capai 11,66%

Awal Perdagangan, IHSG Anjlok 1,42% Dipicu Saham BBCA, BBRI, BMRI, TLKM, ASII, BUMI dan DEWA

27 Feb 2026, 10 : 14 AM
DPD GMNI DKI Jakarta Bongkar Kemiskinan Semu Versi Negara

DPD GMNI DKI Jakarta Bongkar Kemiskinan Semu Versi Negara

27 Feb 2026, 6 : 48 AM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.