Karena berkali-kali mengadukan persoalan ini ke OJK namun tidak direspon maka melalui Aliansi Pemuda untuk Keadilan Sanny kembali mendatangi OJK untuk mendesak OJK agar terlibat dan aktif dalam menyelesaikan persoalan ini. Melalui utusan massa aksi yaang menemui pihak OJK yang diwakili oleh Rusdi Syarif, Hendrik utusan massa aksi menyampaikan bahwa pihak OJK seharusnya secara aktif mengawasi perbankan. “ OJK bagi kami adalah Lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan pengaduan nasabah sesuai dengan yang diamanatkan Peraturan Bank Indonesia nomor: 7/7/PBI/2005 Tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah. Selain ituPeraturan OJK Nomor : SE OJK No. 2/SEOJK.07/2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan juga mengatur soal mekanisme penyelesaian sengketa nasabah,” jelas Hendrik.
Rusdi Syarif perwakilan OJK berjanji akan menindaklanjuti laporan dan pengaduan ini. “ Ini persoalan serius yang akan kami tindaklanjuti. Kami akan membawa pengaduan ini ke rapat pimpinan agar persoalan ini segera menemui titik temu,” ungkap Rusdi.
Aliansi Pemuda untuk Keadilan akan mendatangi OJK lagi jika tuntutan mmereka tidak direspon dengan segera.














