“Gimin Sumalim sebagai Direktur mengintervensi secara langsung dan tidak melalui komite kredit dan memaksa Andreas Odang, Daniel Linardo, Andika Gunawan dengan ancaman pemecatan jika mereka tidak mau menandatangani surat pemutusan fasilitas hubungan perbankan tersebut. Andreas Odang , Daniel Linardo dan Andika Gunawan merasa heran karena Sanny Suharli tidak ada salah apapun,” ungkap Sanny menjelaskan.
Sanny juga membeberkan kebohongan lain yang dilakukan oleh Ban Ekonomi. “Gimin Sumalim dan Tony Turner yang menulis surat kepada BEI Bursa Efek Indonesia up Ibu Emi Kulsum yang menyatakan bahwa pemutusan hubungan fasilitas perbankan sudah melalui pertemuan dan menemui jalan buntu. Saya menuntut agar Gimin Sumalim dan Tony Turner membuktikan bahwa siapa yang bertemu dengan saya dimana dan apa yang dibicarakan, “ ungkap Sanny bertanya.
Karena berkali-kali mengadukan persoalan ini ke OJK namun tidak direspon maka melalui Aliansi Pemuda untuk Keadilan Sanny kembali mendatangi OJK untuk mendesak OJK agar terlibat dan aktif dalam menyelesaikan persoalan ini. Melalui utusan massa aksi yaang menemui pihak OJK yang diwakili oleh Rusdi Syarif, Hendrik utusan massa aksi menyampaikan bahwa pihak OJK seharusnya secara aktif mengawasi perbankan. “ OJK bagi kami adalah Lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan pengaduan nasabah sesuai dengan yang diamanatkan Peraturan Bank Indonesia nomor: 7/7/PBI/2005 Tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah. Selain ituPeraturan OJK Nomor : SE OJK No. 2/SEOJK.07/2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan juga mengatur soal mekanisme penyelesaian sengketa nasabah,” jelas Hendrik.
Komentari tentang post ini