Dengan kondisi tersebut, aset likuid yang hanya Rp130 miliar jelas tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban kepada nasabah.
Harapan pada Dana Sitaan Jiwasraya
Machril juga menyinggung aset sitaan terkait kasus Jiwasraya yang nilainya mencapai Rp5,5 triliun.
Aset itu sudah diserahkan Kejaksaan Agung kepada negara dan disaksikan langsung oleh Menteri BUMN.
“Berdasarkan hal itu, kami memohon agar Kementerian Keuangan mengizinkan TL bersama nasabah menggunakan dana sitaan kejaksaan tersebut untuk membayar penuh hak nasabah Jiwasraya 100 persen tanpa potongan,” pungkasnya















