Natalia langsung menelepon polisi dan tidak lama kemudian si penagih utang diamankan.
Natalia mengakui punya tunggakan cicilan mobil tiga bulan dengan jumlah sekitar Rp10 juta. Natalia bermaksud menyelesaikan tunggakan tersebut, namun diharuskan bayar uang penarikan 10 juta.
Karena tidak memiliki uang sebanyak itu, Natalia minta waktu dan keringanan, tapi tidak ditanggapi.
“Saya menyesalkan tindakan preman yang beringas itu. Saya minta kepolisian mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap anak saya yang menyebabkan patah tulang. Saya sudah lapor polisi dengan Nomor LP/3422/VII/2016/PMJ/Dit Reskrimum dan ditandangani Ajun Komisaris Polisi Yuli Susiana,” imbuhnya.***














