“Karena Ketua PN masih baru maka dia akan mempelajari berkasnya terlebih dahulu. Tetapi secara prinsip, siap membantu,” tuturnya. 
Saat ini, Ketua Panitera PN Surabaya tengah menjalani umroh.
Tetapi, Wakil Ketua Panitera masih ada sehingga dimungkinkan untuk “mengtake over” dari ketua panitera.
“Bahwa Leces masih dalam tahap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), maka kita diminta memberikan “input” mengenai permasalahan ini. Ketua PN tidak janji, tapi akan mengusahakan mempelajari dengan cepat kasus PHI mantan karyawan PT Kertas Leces,” pungkasnya.
Sementara itu Koordinator Tim PMP Indonesia selaku Kuasa hukum mantan Karyawan PT Kertas Leces, Eko Novriansyah Putra, SH menegaskan pendaftaran permohonan eksekusi sudah tanggal 10 Juni 2016 lalu.
Semua berkas permohonan sudah lengkap.
“Karena itu, diharapkan semua tahapan dapat benar-benar dilaksanakan dan tidak terhambat oleh. Apalagi, ini menyangkut nasib ribuan karyawan PT Kertas Leces yang sudah 3 tahun menunggu,” tuturnya.
Eko mengatakan persoalan yang menimpa karyawan PT Kertas Leces ini sebenarnya merupakan preseden buruk bagi masalah ketenagakerjaan Indonesia.
“Bagaimana mungkin, Negara sebagai pemilik PT.Kertas Leces Probolinggo membiarkan pelanggaran terhadap hak-hak normatif pekerja,” terangnya.














