Jakarta-Kasus Bank Century sebaiknya lebih memberi prioritas untuk mencari jalan keluar bagi nasib nasabah Antaboga ketimbang masalah lainnya. Apalagi DPR sudah memberikan rekomendasi melakukan revisi undang-undang agar kasus pemberian dana talangan kepada bank sakit seperti bank Century tidak terjadi lagi.
“Kemudian, berusaha mencari jalan keluar bagi nasabah Antaboga yang membeli produk Bank Century,” kata anggota Komisi XI DPR F-PD, Achsanul Qosasi dalam diskusi diskusi dialektika di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.
Pembicara lainnya pada diskusi tersebut adalah, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo, mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Mukhammad Misbakhun, dan Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi.
Namun demikian, kata Achsanul lagi, pihaknya menghargai wacana usulan hak menyatakan pendapat (HMP) yang dilontarkan sejumlah anggota DPR RI lainnya terhadap kasus Bank Century.
“Hak menyatakan pendapat adalah hak konstitusional yang dimiliki anggota DPR RI. Saya menghargai jika ada anggota yang ingin menggunakannya atau tidak menggunakannya,” ujarnya.